Ketika Pulau Penjara Jadi Penyelamat Uang Negara
Situasi Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah yang merupakan pintu masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan. Kini LP Batu di Pulau Nusakambangan kini menjadi tempat sandera bagi penunggak pajak. -- LILIEK DHARMAWAN
Kartu remi.com - JATENG , MESKI bukanlah seorang narapidana, tetapi pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) memperlakukan sama terhadap seorang wajib pajak yang disandera di LP Batu.
Kartu remi.com - JATENG , MESKI bukanlah seorang narapidana, tetapi pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) memperlakukan sama terhadap seorang wajib pajak yang disandera di LP Batu.
Sandera itu menempati sebuah sel isolasi.
Padahal biasanya, sel isolasi diperuntukkan bagi para napi yang bakal menjalani eksekusi atau mereka yang terkena persoalan. Sehingga letak el isolasi terpisah dengan kamar sel umum di LP setempat.
Begitulah yang harus dialami oleh Hs, seorang pengemplang pajak senilai Rp6,5 miliar asal Bandung, Jawa Barat.
Sesungguhnya, dia telah terkena penyanderaan sejak 9 Mei 2016 silam dan dimasukkan ke LP Kebon Waru, Bandung. Namun demikian, setelah 6 bulan masa awal penyanderaan, ternyata masih saja ia tidak mau melunasi kewajiban pajaknya. Masa penyanderaaannya pun kembali diperpanjang.
Setelah beberapa bulan berjalan, yang bersangkutan tetap belum melunasinya. Akhirnya, pada Kamis (30/4) lalu, Drektorat Jendera Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I menjebloskan Hs ke LP Batu, Nusakambangan.
"Meski telah menjalani penyanderaan sejak 9 Mei tahun lalu di LP Kebon Waru, Bandung ternyata masih belum mempan. Hingga akhirnya, kami memutuskan untuk memindahkan ke LP Batu, Nusakambangan. Kami melakukan itu semata-mata untuk menyelamatkan uang negara yang cukup besar, karena utang pajaknya mencapai Rp6,5 miliar. Kami berharap setelah masuk ke LP Nusakambangan, akan jera dan segera melunasi utang pajaknya," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jabar I Yoyok Satiotomo.
Sebetulnya, sebelum sampai penyanderaan, Kanwil DJP Jabar I telah melakukan berbagai macam proses agar yang bersangkutan mengembalikan utang pajaknya.
"Awalnya adalah peringatan. Namun setelah berkali-kali peringatan tidak dihiraukan, penyanderaan menjadi alternatif terakhir agar wajib pajak mau mengembalikan uang negara tersebut. Penyanderaan sebenarnya tidak gampang, apalagi harus sampai ke Menteri Keuangan (Menkeu). Prosesnya pun cukup panjang," ujarnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap Sri Sutitiningsih mengungkapkan awal mulai pihaknya memilih LP Batu, Nusakambangan setelah pihaknya melakukan permbicaraan dengan kantor lainnya di Jateng.
"Setelah melakukan penjajakan, akhirnya pilihan jatuh pada LP Batu, Nusakambangan. Sebab, dengan menjadikan LP Nusakambangan sebagai tempat penyanderaan, maka akan ampuh untuk proses penjeraan. Terbukti, sudah ada dua wajib pajak yang akhirnya mau membayari tunggakan pajaknya. Nilainya mencapai miliaran," ungkapnya.
Menurut Sri, bukan saja mereka masuk ke LP Batu, Nusakambangan yang akhirnya sadar dan mau melunasi tunggakan pajaknya. Tetapi, ternyata mereka yang baru mendengar akan dimasukkan ke Pulau Nusakambangan juga ciut nyalinya.
"Banyak lho para pengusaha yang ciut nyalinya setelah mendengar mau dimasukkan ke Pulau Nusakambangan. Ada cerita dari para pengusaha di Solo, Sukoharjo dan Purbalingga yang nilainya miliaran, akhirnya membayar sebelum disandera. Bahkan, pengusaha besar asal Jakarta yang menunggak pajak hingga Rp2,5 triliun dan asal Bangka dengan nilai Rp25 miliar, akhirnya juga melunasi," ulasnya.
Bayangkan, berapa banyak uang negara yang berhasil diselamatkan hanya karena takut masuk ke Nusakambangan.
Penyanderaan di LP Nusakambangan sesungguhnya merupakan alternatif paling akhir, setelah berkali-kali wajib pajak diperingatkan supaya merampungkan tunggakannya.
Upaya penyanderaan dilakukan untuk meraup uang negara yang dikemplang oleh wajib pajak. Pulau penjara pun menjadi pilihan sebagai penjera.
Sumber : http://mediaindonesia.com
0 komentar: