Bulan puasa, pemuda di Bengkalis cabuli anak di bawah umur
KARTUREMI, - Polisi menangkap PII (26) warga Jalan Antara Ujung Gang Flamboyan, Bengkalis lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial B (15). Korban mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku di kala bulan suci Ramadan.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengatakan, tersangka PII ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Antara Ujung Gang Flamboyan, Senin (29/5) sekitar pukul 21.30 Wib. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan itu, awalnya korban melawan namun kalah tenaga," katanya
Setelah mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Penangkapan dipimpin unit IV PPA didampingi Brigadir Pahmi Paringotan dan Briptu Andi Surya Pertama.
Saat ditangkap pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Saat ini, korban mengalami trauma dan sudah membuat laporan ke polisi ditemani keluarganya.
"Saat ini tersangka diamankan Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut, kita lakukan penahanan sampai kasus ini diserahkan ke jaksa," tutup Abas.
Sumber : https://www.merdeka.com/
0 komentar: