Hendardi: Sia-sia Bawa Kasus Rizieq ke Internasional
KARTUREMI, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal Court (ICC).
Lantas apakah kasus ini bisa dibawa sampai Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?
"Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif," kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2017).
(baca: Pengacara: Banyak Bully, Rizieq Ingin Cepat Pulang, tetapi...)
Lagi pula, menurut Hendardi, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila sampai penistaan.
"Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional," ucap Hendardi.
Ia menambahkan, PBB telah mengatur bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir.
Dengan kata lain, setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017
0 komentar: