Apa Sih Fungsi dan Maksud Benda Ini di Jalan Raya?
KARTUREMI - Pernahkah melihat sebuah benda menyerupai bola kaca yang tertanam di aspal? Ternyata benda itu memiliki fungsi yang berguna penting bagi pengguna jalan lho.
Nama teknis bola itu adalah paku jalan atau glass road stud dan menjadi salah satu sarana penunjang keselamatan dalam mengemudi. Pasalnya, benda kecil ini dapat memantulkan cahaya lampu saat cuaca sedang gelap atau pun ketika malam hari sehingga pengguna jalan dapat melihat marka jalan dengan lebih jelas.
Paku jalan ternyata diatur dalam Keputusan Menteri Nomor : KM 60 Tahun 1993 Tentang Marka Jalan. Berdasarkan regulasi tersebut, paku jalan bisa menjadi pengganti marka jalan berbentuk garis pada permukaan jalan.
Dikutip dari peraturan yang sama, paku jalan memiliki 3 warna dan fungsi yang berbeda. Untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas digunakan reflektor berwarna kuning. Reflektor berwarna merah ditempatkan pada garis batas sisi jalan. Sedangkan warna putih digunakan pada garis batas sisi kanan jalan.
Agar tidak mengganggu pengguna jalan, road stud, istilah lain dari paku jalan, tidak boleh menonjol lebih dari 15 mm di atas permukaan jalan. Jika dilengkapi dengan reflektor, tinggi benda ini tidak boleh melebihi 40 mm.
Bahan yang digunakan adalah plastik, baja tahan karat, atau alumunium campur. Pemantul cahaya yang terpasang juga harus bisa berfungsi dalam berbagai kondisi jalan.
Terdapat 3 ukuran paku jalan menurut aturan yang sama. Paku jalan dapat berbentuk bujur sangkar dengan panjang 10 cm untuk jalan dengan kecepatan pengguna di bawah 60 kpj. Sedangkan untuk kecepatan lebih dari 60 kpj digunakan marka dengan masing-masing sisi berukuran 15 cm.
Paku jalan juga dapat berbentuk 4 persegi panjang dengan ukuran minimum lebar 10 cm dan panjang 20 cm. Jika benda ini berbentuk bundar harus mempunyai diameter sekurang-kurang 10 cm.
Paku jalan dapat kita jumpai di batas tepi jalur lalu lintas, marka membujur berupa garis putus-putus sebagai tanda peringatan, sumbu jalan sebagai pemisah jalur, marka membujur berupa garis utuh sebagai pemisah lajur bus, marka lambang berupa chevron, atau pulau lalu lintas.
Sumber : http://m.otosia.com/berita/apa-sih-fungsi-dan-maksud-benda-ini-di-jalan-raya.html?utm_source=Apa+Sih+Fungsi+dan+Maksud+Benda+Ini+di+Jalan+Raya?&utm_medium=Line+News+click&utm_campaign=Line+Today+News
0 komentar: