BBM: 2B42DF7E
Whatsapp: +855-855-92-428
WeChat: KARTU_REMI

September 4, 2018

Viral Bocah 13 Tahun Nikahi Siswi SMA di Bantaeng, Ini Kata Kemenag


KARTUREMI, Jakarta – Lagi-lagi warganet dihebohkan dengan kabar pernikahan dini dua bocah di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis lalu (30/8). Dalam pernikahan dini ini, kedua pasangan masih dibawah umur. Pengantin laki-laki, RS, baru berusia 13 tahun, sedangkan sang perempuan, MA alias SM, berusia 17 tahun.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pernikahan dini ini. Ia menyebut, pasangan pengantin anak dibawah umur ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

1. Putus sekolah setelah menikah


Pasangan pengantin ini masih duduk di bangku sekolah. RS baru saja lulus dari bangku SD, sedangkan pasangannya, SM masih berstatus sebagai siswi di SMA.

Namun belakangan, SM mengaku akan meninggalkan bangku sekolah. SM mengaku akan menjalankan profesi barunya sebagai ibu rumah tangga.

2. Pernikahan direstui orangtua dengan jumlah mahar luar biasa


Kementerian Agama menemukan fakta pernikahan dua remaja belia ini dilakukan atas sepengetahuan orangtuanya. 

"Orangtuanya yang menikahkan, alasannya mereka tidak bisa menjamin bila anaknya di kemudian hari tidak berbuat zina," ujar Yunus.

Selain itu dalam pernikahan dini ini, mahar yang diberikan oleh siswa yang baru lulus di bangku SD ini cukup fantastis, yakni sebesar Rp56,5 juta.

3. Netizen sesalkan keputusan RS dan SM tinggalkan bangku sekolah


Menanggapi pernikahan dini ini, beberapa netizen ikut berkomentar di beberapa akun Instagram yang ikut memviralkan kabar ini. Salah satunya akun @infokotamakassar.

Sejumlah netizen menyayangkan keputusan pasangan dibawah umur ini untuk menikah.

"Bukannya selesain sekolah …miris liatnya…” kata akun @esti.destiani.

"Enak di awal menyesal di akhir karna pendidikan itu amatlah sangat penting," ucapnya @ziska_jenong.

4. Kemenag serukan pencegahan pernikahan usia dini


Yunus pun mengajak Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, serta Keluarga Berencana Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pencegahan pernikahan usia dini bila terjadi lagi. 

Tidak hanya itu Yunus juga berharap agar kasus seperti ini akan menjadi pembelajaran dan konsen bersama demi melakukan upaya pengendalian pernikahan dini.


Sumber : https://today.line.me/i

0 komentar: