BBM: 2B42DF7E
Whatsapp: +855-855-92-428
WeChat: KARTU_REMI
Showing posts with label Polri. Show all posts

June 27, 2018

Begini Nasib Perwira Penganiaya 7 Anak Buahnya

Begini Nasib Perwira Penganiaya 7 Anak Buahnya 
Jakarta, KARTUREMI - Perwira Menengah Polri atas nama Kombes Pol Ekotrio Budhiniar secara resmi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol).
Hal ini terjadi lantaran perbuatan tidak terpujinya yang menganiaya tujuh anak buahnya dengan menggunakan helm karena urusan parkir mobil yang mengakibatkan luka-luka di kepala mereka.

1. Pencopotan jabatan sebagai tindakan tegas Polri  

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan saat ini polisi berpangkat melati tiga ini sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ketempat lain.
“Hari ini Kapusdikmin dimutasikan karena Bapak Kapolri dengan komitmen yang kuat bahwa yang bersalah tetap akan mendapatkan hukuman atau mendapatkan tindakan tegas,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (27/6).

2. Dimutasi ke tempat yang tidak sesuai dengan kompetensinya  

Mutasi yang diberikan Kapolri kepada Kombes Pol Ekotrio Budhiniar sangat berbeda dengan posisi sebelumnya. Menurut jenderal bintang dua ini mutasi tersebut adalah hukuman bagi pelanggaran yang telah dilakukannya.
“Kalau berprestasi ya akan mendapatkan penghargaan, tapi kalau ada kesalahan akan mendapatkan punisment. Sebagai seorang perwira dipindah atau dimutasi ketempat yang tidak sesuai dengan kompetensinya itu adalah suatu hukuman,” tegas Setyo.

3. Pencopotan dan mutasi tertulis dalam telegram Kapolri  

Pencopotan jabatan dan mutasi oleh Ekotrio ini tertulis dalam telegram Kapolri dengan Nomor ST/1572/VI/KEP/2018 tertanggal 27 Juni 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Dalam telegram Kapolri tersebut juga tertera penggantinya yaitu Kombes Pol Bobyanto I.O.R Adoe, sedangkan Ekotrio sendiri saat ini menduduki jabatan sebagai analis kebijakan madya bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.
Sedangkan kronologi masalah sendiri terjadi pada Selasa (26/6). Kejadian bermula saat mobil yang dikendarai Ekotrio hendak masuk kedalam area Pusdikmin Bandung, namun berpapasan dengan mobil katering yang akan keluar. 
Merasa kesal perjalanannya terhalang, Ekotrio langsung menghampiri ketujuh anak buahnya yang sedang berjaga tersebut dan langsung memukul kepala mereka dengan menggunakan helm.

February 18, 2018

Ditjen Imigrasi Serahkah Rizieq Shihab ke Polri Jika Pulang

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bertemu di Mekkah. Foto pertemuan diunggah oleh Fadli melalui akun Twitternya pada Selasa, 22 Agustus 2017

KARTUREMIJakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan Rizieq Shihab kepada kepolisian jika kembali ke Indonesia. Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang pada 21 Februari mendatang.
"Beliau kan masuk Daftar Pencarian Orang Polri, ketika dia kembali ke tanah air, maka akan terdeteksi di Imigrasi, kemudian beliau akan diserahkan ke penyidik Polri," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi Tempo, Ahad, 18 Februari 2018.
Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara pornografi pada 26 April 2016. Selain kasus pornografi, Rizieq juga terjerat kasus penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat.
Polda Metro Jaya telah memasukkan nama pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Mei 2017.
Agung mengatakan, tugas Keimigrasian hanya untuk mendeteksi kedatangan Rizieq. Jika sudah sampai, tugas berikutnya menjadi kewenangan Polri.
Terkait penanganan paspor yang digunakan Rizieq, Agung mengatakan pihaknya juga menunggu permintaan Polri. "Kalau penyidik minta untuk di tarik, maka penyidik akan melayang surat. Jika tidak, maka tidak ada masalah terhadap paspornya," katanya.
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan Rizieq Shihab masih melakukan salat istikharah untuk memutuskan apakah akan kembali ke Indonesia pada 21 Februari mendatang. "Tetap istikharah, tanggal 19-20 Februari baru ditetapkan," kata Novel.
Novel yang juga merupakan panitia Penyambutan Imam Besar (PPIB) 212 itu mengatakan pimpinannya dapat dipastikan pulang jika kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus yang sedang membelit Pimpinan FPI itu.
"Kalau ada SP3 pasti pulang, enggak usah nunggu istikharah," ujar Novel. Istikharah dilakukan karena keputusan untuk pulang dianggap berat tanpa adanya SP3. "Kalau memang terjadi benturan yang luar biasa, mendingan beliau menahan diri," kata Novel.



Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1061824/ditjen-imigrasi-serahkah-rizieq-shihab-ke-polri-jika-pulang